Kamis, 11 Desember 2008

UJI KOPETENSI PPNI

Tahun 2008 PPNI berlakukan uji kompetensi
window.google_render_ad();

* Standarisasi keahlian perawat
Balikpapan, Tribun - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) memberlakukan sistem baru dalam standarisasi keahlian perawat yang bekerja pada pusat kesehatan di seluruh Indonesia termasuk Balikpapan. Kemampuan medis perawat diukur melalui uji kompetensi. Penerapan uji kompetensi pasda perawat itu ditargetkan berlaku mulai tahun 2008.Harif Fadhillah, Sekertaris PPNI mengatakan, penambahan lulusan perawat dari berbagai sekolah dan perguruan tinggi belum terpantau mengenai sejauhmana kompetensinya. Sebagai organisasi keperawatan, PPNI saat ini sedang membangun sistem standariasi keahlian yang nanti akan diterapkan untuk sistem sertifikasi keahlian perawat.“PPNI bersama Departemen Kesehatan sedang membangun sistem keahlian melalui uji kompetensi. Ditargetkan tahun 2008 uji kompetensi diterapkan pada seluruh perawat. Hal ini diperlukan karena karena pendidikan perawatan berasal dari mana-mana. Standarisasi kompetensi untuk melindungi masyarakat. Melalui uji kompetensi kami akan menyaring perawat berkualitas untuk bisa melayani masyarakat sesuai kompetensinya,” kata Harif di Hotel Bintang, Minggu (22/7).Penyetaraan keahlian perawat dilakukan untuk menghindari mal praktek di kalangan perawat terutama perlakuan layanan medis yang di luar kewenangannya. Dari beberapa laporan yang masuk, PPNI menerima oknum perawat melangkahi kewenangan dokter terkait aborsi.Harif menjelaskan saat ini telah berdiri lembaga uji kompetensi nasional yang berlaku bagi seluruh kalangan medis. Ke depan keberadaan lembaga itu akan dilengkapi penerapan sistem uji kompetensi yang berlaku nasional.PPNI mempersilahkan daerah menerapkan lebih dulu uji kompetensi itu. Namun penerapan uji kompetensi itu harus disesuaikan dengan kebijakan pemerintah setempat. Uji kompetensi sudah diatur oleh badan nasional sertifikasi profesi BNSP yang melalui perangkat UU 13/2003 tentang ketenga kerjaan.PPNI juga akan melakukan penataan ulang kewenangan tenaga perawat sesuai lulusan pendidikan masing-masing. Tiap perawat akan dibedakan dalam klasifikasi kewenangan melayani pasien yang dijenjang berdasarkan tignkat pendidikan diploma satu tahun, D3 dan S1. Dari klasifikasi itu akan dibedakan batasan tanggung jawab dan kewenangan yang dapat ditangani perawat. “Selama masa peralihan maka D3 kita anggap perawat profesional,” terangnya.Dari rapat kerja provinsi I PPNI di Hotel Bintang juga disepakati tentang pelaksanaan Musyawarah Nasional VIII yang akan berlangsung tahun 2010 yang akan dilaksanakan di Balikpapan. Jumlah perawat di seluruh Indonesia mencapai 300.000 orang.(rid)

Tidak ada komentar: