10 kebiasaan yang dapat merusak otak 1. Tidak Sarapan Pagi
Mereka yang tidak mengkonsumsi sarapan pagi memiliki kadar gula darah yang rendah, yang akibatnya suplai nutrisi ke otak menjadi kurang.
2. Makan Terlalu Banyak
Terlalu banyak makan, apalagi yang kadar lemaknya tinggi, dapat berakibat mengerasnya pembuluh darah otak karena penimbunan lemak pada dinding dalam pembuluh darah. Akibatnya kemampuan kerja otak akan menurun.
3. Merokok
Zat dalam rokok yang terhisap akan mengakibatkan penyusutan otak secara cepat, serta dapat mengakibatkan penyakit Alzheimer.
4. Mengkonsumsi gula terlalu banyak
Konsumsi gula yang terlalu banyak akan menyebabkan terganggunya penyerapan protein dan nutrisi, sehingga terjadi ketidakseimbangan gizi yang akan mengganggu perkembangan otak
5. Polusi Udara
Otak adalah konsumen oksigen terbesar dalam tubuh manusia. Menghirup udara yang berpolusi menurunkan suplai oksigen ke otak sehingga dapat menurunkan efisiensi otak.
6. Kurang Tidur
Otak memerlukan tidur sebagai saat beristirahat dan memulihkan kemampuannya. Kekurangan tidur dalam jangka waktu lama akan mempercepat kerusakan sel-sel otak.
7. Menutup kepala saat tidur
Kebiasaan tidur dengan menutup kepala meningkatkan konsentrasi zat karbondioksida dan menurunkan konsentrasi oksigen yang dapat menimbulkan efek kerusakan pada otak.
8. Menggunakan pikiran saat sakit
Bekerja terlalu keras atau memaksakan untuk menggunakan pikiran kita saat sedang sakit dapat menyebabkan berkurangnya efektifitas otak serta dapat merusak otak.
9. Kurang menstimulasi pikiran
Berpikir adalah cara yang paling tepat untuk melatih otak kita. Kurangnya stimulasi pada otak dapat menyebabkan mengkerutnya otak kita.
10. Jarang berkomunikasi
Komunikasi diperlukan sebagai salah satu sarana memacu kemampuan kerja otak. Berkomunikasi secara intelektual dapat memicu efisiensi otak. Jarangnya berkomunikasi akan menyebabkan kemampuan intelektual otak jadi kurang terlatih.
Sumber: Milist Info Nutrisi
Rabu, 24 Desember 2008
Jumat, 19 Desember 2008
RS TIDAK BOLEH TOLAK PASIEN
RS tak Boleh Tolak Pasien
Kamis, 18 Desember 2008 (08:20)
Wednesday, 17 December 2008
JAKARTA - Pemerintah melarang semua rumah sakit, baik swasta maupun pemerintah, menolak pasien miskin yang tidak sanggup membayar biaya pengobatan. Pemerintah akan memberikan sanksi kepada direksi rumah sakit yang menolak merawat pasien miskin.“Rumah sakit tidak boleh menolak (pasien). Kalau menolak, direksinya akan diberi sanksi. (Ketentuan) itu berlaku pada rumah sakit apa pun, apakah itu pemerintah maupun swasta,” kata Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam keterangan pers di Istana Wakil Presiden kemarin (16/12).
Penjelasan itu diberikan setelah Wapres Jusuf Kalla melakukan inspeksi mendadak ke Rumah Sakit Umum Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Salemba, Jakarta Pusat. Inspeksi mendadak tersebut dilakukan setelah Wapres membesuk seorang kolega asal Makassar yang tengah dirawat di rumah sakit pusat rujukan nasional itu.Kalla menegaskan, rumah sakit pemerintah dan swasta tidak boleh menolak pasien karena rumah sakit didirikan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah telah menjamin seluruh biaya perawatan pasien miskin di kelas III. “Asalkan si pasien bisa memenuhi syarat, yaitu kalau miskin mempunyai kartu (Jamkesmas) serta keterangan dari kelurahan dan kecamatan,” ujarnya.
Dalam kunjungannya kemarin, Kalla menilai RSCM sudah melakukan tugasnya dengan baik, terkait pelayanan dan perhatiannya kepada pasien miskin. Meski demikian, dia menilai kualitas medikasi di RSCM harus ditingkatkan karena statusnya sebagai rumah sakit rujukan nasional. Bila kualitas medikasi dan pelayanan rumah sakit di dalam negeri bisa ditingkatkan, ”tidak perlu ada pasien yang berobat ke rumah sakit luar negeri.”
Kalla juga menjanjikan alokasi anggaran untuk program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (Jamkesmas) akan dinaikkan dan jangkauannya diperluas. Meski banyak keluhan dalam pelaksanaan di lapangan, Wapres menilai program Jamkesmas sudah tepat sasaran. (noe/nw)
Kamis, 18 Desember 2008 (08:20)
Wednesday, 17 December 2008
JAKARTA - Pemerintah melarang semua rumah sakit, baik swasta maupun pemerintah, menolak pasien miskin yang tidak sanggup membayar biaya pengobatan. Pemerintah akan memberikan sanksi kepada direksi rumah sakit yang menolak merawat pasien miskin.“Rumah sakit tidak boleh menolak (pasien). Kalau menolak, direksinya akan diberi sanksi. (Ketentuan) itu berlaku pada rumah sakit apa pun, apakah itu pemerintah maupun swasta,” kata Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam keterangan pers di Istana Wakil Presiden kemarin (16/12).
Penjelasan itu diberikan setelah Wapres Jusuf Kalla melakukan inspeksi mendadak ke Rumah Sakit Umum Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Salemba, Jakarta Pusat. Inspeksi mendadak tersebut dilakukan setelah Wapres membesuk seorang kolega asal Makassar yang tengah dirawat di rumah sakit pusat rujukan nasional itu.Kalla menegaskan, rumah sakit pemerintah dan swasta tidak boleh menolak pasien karena rumah sakit didirikan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah telah menjamin seluruh biaya perawatan pasien miskin di kelas III. “Asalkan si pasien bisa memenuhi syarat, yaitu kalau miskin mempunyai kartu (Jamkesmas) serta keterangan dari kelurahan dan kecamatan,” ujarnya.
Dalam kunjungannya kemarin, Kalla menilai RSCM sudah melakukan tugasnya dengan baik, terkait pelayanan dan perhatiannya kepada pasien miskin. Meski demikian, dia menilai kualitas medikasi di RSCM harus ditingkatkan karena statusnya sebagai rumah sakit rujukan nasional. Bila kualitas medikasi dan pelayanan rumah sakit di dalam negeri bisa ditingkatkan, ”tidak perlu ada pasien yang berobat ke rumah sakit luar negeri.”
Kalla juga menjanjikan alokasi anggaran untuk program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (Jamkesmas) akan dinaikkan dan jangkauannya diperluas. Meski banyak keluhan dalam pelaksanaan di lapangan, Wapres menilai program Jamkesmas sudah tepat sasaran. (noe/nw)
PPNI Perjuangkan 3 Agenda
PPNI Perjuangkan 3 Agenda
KALIANDA – Pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) akan memperjuangkan 3 agenda penting bagi profesinya untuk dipenuhi pemerintah, yaitu penetapan tanggal 12 Mei sebagai peringatan hari Perawat se-dunia, Silaturahmi anggota PPNI dan memperjuangkan percepatan pembahasan Undang-Undang praktek Keperawatan oleh DPR yang kini masuk dalam pembahasan nomor 4 setelah sebelumnya terdaftar di dalam pembahasan nomor 168.
Dalam desakan penetapan hari Perawat Sedunia tanggal 12 Mei, PPNI sebelumnya telah menggelar aksi keprihatinan kepada pemerintah sebagai bentuk desakan penetapan hari perawat tersebut.
Hal itu dikatakan Ketua PPNI Provinsi Lampung, Armen Patria, S.Kp, MM saat melantik pengurus PPNI Lampung Selatan periode 2008 -2011 disekretariat PPNI Lamsel.
“Ada tiga agenda yang perlu dibahas rapat Musyawarah PPNI Provinsi yaitu diantaranya silaturahmi antara anggota PPNI, aksi simpati pada tanggal 12 Mei 2008 dijadikan sebagai Hari Perawat Sedunia dan UU Praktek Keperawatan menjadi agenda nomor 4 untuk segera dibahas lebih lanjut di DPR RI setelah sebelumnya masuk urutan 168 dalam pembahasannya,”papar Armen.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan Hi. Djalaluddin, SKM, MM dalam sambutannya mengatakan perawat harus tanggap didalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan didalam Premary Health Nursing/ Puskesmas dan tidak melupakan profesi.
“ Perawat harus memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan dan tanggap didalam Premary Healt Nursing/ Puskesmas dan juga harus sabar, ramah serta tepat dalam memberikan asuhan keperawatan terhadap masyarakat,” ujar Alumnus Akper Palembang ini.
Sementara itu, pengurus PPNI Lamsel diketuai oleh, Suherman, SE, MMKM, dan Sekretaris Heriadi, S.Kep. mereka ditetapkan dalam Musyarawarah Daerah (Musda) ke -IV PPNI Lamsel yang digelar (7/5) lalu di Sekretariatan PPNI Kalianda.
Ketua PPNI Lamsel, Hi. Suherman, SE, MMKM usai dilantik mengatakan dalam era globalisasi perawat harus dapat mengimbangi dalam pasar global tersebut dan dengan dibangunnya kanmtor PPNI diharapkan sistem kearsipan dan kegiatan lainnya dapat dilaksanakan dengan baik.
“Dalam era globalisasi diharapkan para perawat harus bisa mengimbangi adanya pasar global dan dengan dibangunnya gedung PPNI bisa menampung aspirasi seluruh anggota sedangkan arah kedepannya akan dibangun Instalasi Gawat Darurat (IGD) mini yang ada di jalan trans sumatera untuk bisa dirujuk ke RSUD Kalianda,” ujarnya.
Sementara itu salah seorang Ketua Bidang Kesejahteraan PPNI Wardoyo, SKM mengatakan PPNI Lamasel akan memprogramkan kesejahteraan anggota yang perlu diperhatikan dalam Bottom Up karena anggota dibawah yang tahu akan permasalahan dibawah.
“Kami akan mengadakan sosialisasi sampai tingkat bawah, karena anggota dibawah yang lebih tahu akan permasalahan dilapangan dan Kesejahteraan anggota akan menjadi perhatian dan program-program kedepan dapat ditingkatkan,” ujar Doy panggilan akrabnya sesama perawat. (Beny Candra)
KALIANDA – Pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) akan memperjuangkan 3 agenda penting bagi profesinya untuk dipenuhi pemerintah, yaitu penetapan tanggal 12 Mei sebagai peringatan hari Perawat se-dunia, Silaturahmi anggota PPNI dan memperjuangkan percepatan pembahasan Undang-Undang praktek Keperawatan oleh DPR yang kini masuk dalam pembahasan nomor 4 setelah sebelumnya terdaftar di dalam pembahasan nomor 168.
Dalam desakan penetapan hari Perawat Sedunia tanggal 12 Mei, PPNI sebelumnya telah menggelar aksi keprihatinan kepada pemerintah sebagai bentuk desakan penetapan hari perawat tersebut.
Hal itu dikatakan Ketua PPNI Provinsi Lampung, Armen Patria, S.Kp, MM saat melantik pengurus PPNI Lampung Selatan periode 2008 -2011 disekretariat PPNI Lamsel.
“Ada tiga agenda yang perlu dibahas rapat Musyawarah PPNI Provinsi yaitu diantaranya silaturahmi antara anggota PPNI, aksi simpati pada tanggal 12 Mei 2008 dijadikan sebagai Hari Perawat Sedunia dan UU Praktek Keperawatan menjadi agenda nomor 4 untuk segera dibahas lebih lanjut di DPR RI setelah sebelumnya masuk urutan 168 dalam pembahasannya,”papar Armen.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan Hi. Djalaluddin, SKM, MM dalam sambutannya mengatakan perawat harus tanggap didalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan didalam Premary Health Nursing/ Puskesmas dan tidak melupakan profesi.
“ Perawat harus memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan dan tanggap didalam Premary Healt Nursing/ Puskesmas dan juga harus sabar, ramah serta tepat dalam memberikan asuhan keperawatan terhadap masyarakat,” ujar Alumnus Akper Palembang ini.
Sementara itu, pengurus PPNI Lamsel diketuai oleh, Suherman, SE, MMKM, dan Sekretaris Heriadi, S.Kep. mereka ditetapkan dalam Musyarawarah Daerah (Musda) ke -IV PPNI Lamsel yang digelar (7/5) lalu di Sekretariatan PPNI Kalianda.
Ketua PPNI Lamsel, Hi. Suherman, SE, MMKM usai dilantik mengatakan dalam era globalisasi perawat harus dapat mengimbangi dalam pasar global tersebut dan dengan dibangunnya kanmtor PPNI diharapkan sistem kearsipan dan kegiatan lainnya dapat dilaksanakan dengan baik.
“Dalam era globalisasi diharapkan para perawat harus bisa mengimbangi adanya pasar global dan dengan dibangunnya gedung PPNI bisa menampung aspirasi seluruh anggota sedangkan arah kedepannya akan dibangun Instalasi Gawat Darurat (IGD) mini yang ada di jalan trans sumatera untuk bisa dirujuk ke RSUD Kalianda,” ujarnya.
Sementara itu salah seorang Ketua Bidang Kesejahteraan PPNI Wardoyo, SKM mengatakan PPNI Lamasel akan memprogramkan kesejahteraan anggota yang perlu diperhatikan dalam Bottom Up karena anggota dibawah yang tahu akan permasalahan dibawah.
“Kami akan mengadakan sosialisasi sampai tingkat bawah, karena anggota dibawah yang lebih tahu akan permasalahan dilapangan dan Kesejahteraan anggota akan menjadi perhatian dan program-program kedepan dapat ditingkatkan,” ujar Doy panggilan akrabnya sesama perawat. (Beny Candra)
Kamis, 11 Desember 2008
URAIAN TUGAS PENGURUS PPNI
URAIAN TUGAS KETUA UMUM
Pengertian : Seorang perawat yang dipilih anggota PPNI melalui musyawarah
Cabang dan di syahkan dengan Surat Keputusan dari Ketua PPNI Propinsi Sumatera Selatan
Kriteria : 1. Perawat:
- SPR pengalaman kerja 20 tahun
- Akper 5 tahun
- S1 Keperawatan 3 tahun
2. Jujur dan Loyal
3. Mempunyai kecakapan dalam memimpin
4. Berwibawa dan bertanggung jawab
Tanggung jawab :
1. Bertanggung jawab atas operasional dan pengembangan organisasi
2. Mengkordinir anggota /perawat dalamwilayah Kabupaten Muara
Enim
Uraian Tugas :
1 Membentuk Susunan organisasi PPNI Kabupatren Muara Enim
1. Mengatur dan mengendalikan jalannya organisasi
2. Mengatur dan mengawasi pelaksanaan Administrasi
3. Mencari sumber dana intukkepentingan organisasi
4. Mengembangkan kualitas SDM Keperawatan
5. Membuat jadual kegiatan tahunan
URAIAN TUGAS KETUA I & II
Pengertian : Seorang perawat yang dipilih oleh Ketua Umum PPNI Daerah
Tingkat II Muara Enim yang disyahkan melalui Surat Keputusan
Ketua PPNI Propinsi Sumatera Selatan
Kriteria : 1. Perawat:SPR pengalaman kerja 20 tahun
- Akper 4 tahun
- S1 Keperawatan 2 tahun
2. Jujur dan Loyal
3. Mempunyai kecakapan dalam memimpin
4. Berwibawa dan bertanggung jawab
Tanggung jawab :
1. Bertanggung jawab atas operasional dan pengembangan organisasi
2. Mengkordinir anggota /perawat dalamwilayah Kabupaten Muara
Enim
Uraian Tugas :
1. Membantu tugas Ketua Umum PPNI dalam menjalankan organisasi
2.Menggantikan tugas ketua umum jika berhalangan melalu surat pelimpahan tugas
URAIAN TUGAS SEKRETARIS I
Pengertian : Seorang perawat yang dipilih oleh Ketua Umum PPNI Daerah
Tingkat II Muara Enim yang disyahkan melalui Surat Keputusan
Ketua PPNI Propinsi Sumatera Selatan
Kriteria : 1. Perawat:
- SPR pengalaman kerja 20 tahun
- Akper 4 tahun
- S1 Keperawatan 2 tahun
2. Jujur dan Loyal
3. Menguasai bidang kesekretariatan
4. Berwibawa dan bertanggung jawab
Tanggung jawab :
1. Bertanggung jawab atas terlaksananya pelayanan administrasi dan kesekretariatan PPNI Daerah Tingkat II Muara Enim
2. Bertanggung jawab langsung kepada ketua umum
Uraian Tugas :
1. Membantu tugas Ketua Umum PPNI dalam menjalankan organisasi
2. Membuat Surat dan mendistribusikannya
3. Mengagendakan seluruh kegiatan ketua Umum
4. Mencatat dan mengarsipkan surat keluar/masuk
5.Mengurus pembuatan Kartu Anggota ,SIP,SIK,SIIP dll
URAIAN TUGAS KESEKRETARIATAN
Pengertian : Bebetrapa orang perawat yang dipilih oleh Ketua Umum PPNI
Daerah Tingkat II Muara Enim yang disyahkan melalui Surat
Keputusan Ketua PPNI Propinsi Sumatera Selatan
Kriteria : 1. Perawat:
- Akper 4 tahun
- S1 Keperawatan 2 tahun
2. Jujur dan Loyal
3. Menguasai bidang kesekretariatan
4. Bertanggung jawab
Tanggung jawab :
1. Bertanggung jawab atas terlaksananya pelayanan administrasi dan kesekretariatan PPNI Daerah Tingkat II Muara Enim
2. Bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris
Uraian Tugas :
1. Membantu tugas Sekretaris dalam menjalankan organisasi
2. Membuat Surat dan mendistribusikannya
3. Mengagendakan seluruh kegiatan ketua Umum
4. Mencatat dan mengarsipkan surat keluar/masuk
5.Mengurus pembuatan Kartu Anggota ,SIP,SIK,SIIP dll
6. Mendokumentasikan seluruh kegiatan organisasi
URAIAN TUGAS SEKRETARIS
Pengertian : Seorang perawat yang dipilih oleh Ketua Umum PPNI
Daerah Tingkat II Muara Enim yang disyahkan melalui Surat
Keputusan Ketua PPNI Propinsi Sumatera Selatan
Kriteria : 1. Perawat:
- Akper 4 tahun
- S1 Keperawatan 2 tahun
2. Jujur dan Loyal
3. Menguasai bidang kesekretariatan
4. Bertanggung jawab
Tanggung jawab :
3. Bertanggung jawab atas terlaksananya pelayanan administrasi dan kesekretariatan PPNI Daerah Tingkat II Muara Enim
4. Bertanggung jawab langsung ketua umum
Uraian Tugas :
1. Membantu tugas Sekretaris I dalam menjalankan organisasi
2. Menggantikan tugas Sekretaris satu jika berhalangan
2. Membuat Surat dan mendistribusikannya
3. Mengagendakan seluruh kegiatan ketua Umum
4. Mencatat dan mengarsipkan surat keluar/masuk
5.Mengurus pembuatan Kartu Anggota ,SIP,SIK,SIIP dll
URAIAN TUGAS BENDAHARA I & II
Pengertian : Se orang perawat yang dipilih oleh Ketua Umum PPNI
Daerah Tingkat II Muara Enim yang disyahkan melalui Surat
Keputusan Ketua PPNI Propinsi Sumatera Selatan
Kriteria : 1. Perawat:
- Akper 4 tahun
- S1 Keperawatan 2 tahun
2. Jujur dan Loyal
3. Menguasai bidang kesekretariatan
4. Bertanggung jawab
Tanggung jawab :
1. Bertanggung jawab atas keluar /masuk , pembukuan uang organisasi PPNI Daerah Tingkat II Muara Enim
2. Bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum
Uraian Tugas :
1. Membuat Pembukuan / Pencatatan Penerimaan dan pengeluaran ( Neraca ) keuangan
Organisasi PPNI
2. Meminta persetujuan dan melaporkan dengan ketua umum setiap pengeluaran
uang
3. Membuat laporan bulanan
Catatan :
* Tugas Bendahara II Membantu dan menggantikan tugas bendahara satu jika berhalangan
URAIAN TUGAS BIDANG HUKUMDAN ADVOKASI
Pengertian : Beberapa orang perawat yang dipilih oleh Ketua Umum PPNI
Daerah Tingkat II Muara Enim yang disyahkan melalui Surat
Keputusan Ketua PPNI Propinsi Sumatera Selatan
Kriteria : 1. Perawat:
- Akper 4 tahun
- S1 Keperawatan 2 tahun
2. Jujur dan Loyal
3. Mengetahui bidang hukumdan advocasi
4. Bertanggung jawab
Tanggung jawab :
1. Bertanggung jawab dengan masalah hukum dan advokasi dalam organisasi dan anggota PPNI Daerah Tingkat II Muara Enim
2. Bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum
Uraian Tugas :
1. Bersama – sama dengan pengurus PPNI membuat peraturan intern organisasi
2. Memberikan bantuan hukum atau memfasilitasi masalah hukum bila diperlukan oleh
organisasi/anggota PPNI
URAIAN TUGAS BIDANG ORGANISASI
Pengertian : Beberapa orang perawat yang dipilih oleh Ketua Umum PPNI
Daerah Tingkat II Muara Enim yang disyahkan melalui Surat
Keputusan Ketua PPNI Propinsi Sumatera Selatan
Kriteria : 1. Perawat:
2. Jujur dan Loyal
3. Memahami AD ART organisasi PPNI
4. Bertanggung jawab
Tanggung jawab :
1. Bertanggung jawab atas keluar /masuk , pembukuan uang organisasi PPNI Daerah Tingkat II Muara Enim
2. Bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum
Uraian Tugas :
1. Mensosialisakan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga PPNI kepda seluruh anggota
2. Mensosialisasikan keberadaan organisasi PPNI kepada instansi dan masyarakat
3. Pro Aktif dalam mencari informasi perkembangan organisasi dan ilmu
keperawatan
4. Secara aktif mengamati anggota yang berpotensi untuk dudukdi dewan pengurus
URAIAN TUGAS BENDAHARA SIE LITBANG & PEMBINAAN
Pengertian : Beberapa orang perawat yang dipilih oleh Ketua Umum PPNI
Daerah Tingkat II Muara Enim yang disyahkan melalui Surat
Keputusan Ketua PPNI Propinsi Sumatera Selatan
Kriteria : 1. Perawat ( SPR, AKPER , SKp )
2. Jujur dan Loyal
3. Bertanggung jawab
Tanggung jawab :
1. Bertanggung jawab dibidang pelatihan dan pembinaan anggota PPNI Daerah
Tingkat II Muara Enim
2. Bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum
Uraian Tugas :
1. Membuat jadual pelatihan intern dan penyegaran bidang kesehatan
2. Bersama-sama dengan ketua membina anggota PPNI Daerah TK II Muara Enim
3. Menyediakan /memfasilitasi keperluan pelatihan, penyegaran dll
4. Mendata jenjang pendidikan akhir anggota dan melaporkannya
URAIAN TUGAS BIDANG SOSIAL & KESMAS
Pengertian : Beberapa orang perawat yang dipilih oleh Ketua Umum PPNI
Daerah Tingkat II Muara Enim yang disyahkan melalui Surat
Keputusan Ketua PPNI Propinsi Sumatera Selatan
Kriteria : 1. Perawat
2. Jujur dan Loyal
3. Bertanggung jawab
Tanggung jawab :
1. Bertanggung jawab atas kegiatan sosial dalam organisasi PPNI Daerah II Muara Enim
2. Bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum
Uraian Tugas :
1. Membuat jadual dan rencana kegiatan bakti sosial
2. Pro aktif dalam memberikan bantuan kepada anggota dan masyarakat
URAIAN TUGAS BIDANG KESEJAHTERAAN ANGGOTA
Pengertian : Beberapa orang perawat yang dipilih oleh Ketua Umum PPNI
Daerah Tingkat II Muara Enim yang disyahkan melalui Surat
Keputusan Ketua PPNI Propinsi Sumatera Selatan
Kriteria : 1. Perawat
2. Jujur dan Loyal
3. Bertanggung jawab
Tanggung jawab :
1. Bertanggung jawab atas kesejahteraan anggota dalam organisasi PPNI Daerah Tingkat II Muara Enim
2. Bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum
Uraian Tugas :
1. Mendata anggota PPNI yang belum mendapatkan pekerjaan
2. Pro aktif dalam memberikan bantuan kepada anggota PPNI yang bermasalah
3. Memberikan informasi lowongan kerja kepada anggota
Pengertian : Seorang perawat yang dipilih anggota PPNI melalui musyawarah
Cabang dan di syahkan dengan Surat Keputusan dari Ketua PPNI Propinsi Sumatera Selatan
Kriteria : 1. Perawat:
- SPR pengalaman kerja 20 tahun
- Akper 5 tahun
- S1 Keperawatan 3 tahun
2. Jujur dan Loyal
3. Mempunyai kecakapan dalam memimpin
4. Berwibawa dan bertanggung jawab
Tanggung jawab :
1. Bertanggung jawab atas operasional dan pengembangan organisasi
2. Mengkordinir anggota /perawat dalamwilayah Kabupaten Muara
Enim
Uraian Tugas :
1 Membentuk Susunan organisasi PPNI Kabupatren Muara Enim
1. Mengatur dan mengendalikan jalannya organisasi
2. Mengatur dan mengawasi pelaksanaan Administrasi
3. Mencari sumber dana intukkepentingan organisasi
4. Mengembangkan kualitas SDM Keperawatan
5. Membuat jadual kegiatan tahunan
URAIAN TUGAS KETUA I & II
Pengertian : Seorang perawat yang dipilih oleh Ketua Umum PPNI Daerah
Tingkat II Muara Enim yang disyahkan melalui Surat Keputusan
Ketua PPNI Propinsi Sumatera Selatan
Kriteria : 1. Perawat:SPR pengalaman kerja 20 tahun
- Akper 4 tahun
- S1 Keperawatan 2 tahun
2. Jujur dan Loyal
3. Mempunyai kecakapan dalam memimpin
4. Berwibawa dan bertanggung jawab
Tanggung jawab :
1. Bertanggung jawab atas operasional dan pengembangan organisasi
2. Mengkordinir anggota /perawat dalamwilayah Kabupaten Muara
Enim
Uraian Tugas :
1. Membantu tugas Ketua Umum PPNI dalam menjalankan organisasi
2.Menggantikan tugas ketua umum jika berhalangan melalu surat pelimpahan tugas
URAIAN TUGAS SEKRETARIS I
Pengertian : Seorang perawat yang dipilih oleh Ketua Umum PPNI Daerah
Tingkat II Muara Enim yang disyahkan melalui Surat Keputusan
Ketua PPNI Propinsi Sumatera Selatan
Kriteria : 1. Perawat:
- SPR pengalaman kerja 20 tahun
- Akper 4 tahun
- S1 Keperawatan 2 tahun
2. Jujur dan Loyal
3. Menguasai bidang kesekretariatan
4. Berwibawa dan bertanggung jawab
Tanggung jawab :
1. Bertanggung jawab atas terlaksananya pelayanan administrasi dan kesekretariatan PPNI Daerah Tingkat II Muara Enim
2. Bertanggung jawab langsung kepada ketua umum
Uraian Tugas :
1. Membantu tugas Ketua Umum PPNI dalam menjalankan organisasi
2. Membuat Surat dan mendistribusikannya
3. Mengagendakan seluruh kegiatan ketua Umum
4. Mencatat dan mengarsipkan surat keluar/masuk
5.Mengurus pembuatan Kartu Anggota ,SIP,SIK,SIIP dll
URAIAN TUGAS KESEKRETARIATAN
Pengertian : Bebetrapa orang perawat yang dipilih oleh Ketua Umum PPNI
Daerah Tingkat II Muara Enim yang disyahkan melalui Surat
Keputusan Ketua PPNI Propinsi Sumatera Selatan
Kriteria : 1. Perawat:
- Akper 4 tahun
- S1 Keperawatan 2 tahun
2. Jujur dan Loyal
3. Menguasai bidang kesekretariatan
4. Bertanggung jawab
Tanggung jawab :
1. Bertanggung jawab atas terlaksananya pelayanan administrasi dan kesekretariatan PPNI Daerah Tingkat II Muara Enim
2. Bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris
Uraian Tugas :
1. Membantu tugas Sekretaris dalam menjalankan organisasi
2. Membuat Surat dan mendistribusikannya
3. Mengagendakan seluruh kegiatan ketua Umum
4. Mencatat dan mengarsipkan surat keluar/masuk
5.Mengurus pembuatan Kartu Anggota ,SIP,SIK,SIIP dll
6. Mendokumentasikan seluruh kegiatan organisasi
URAIAN TUGAS SEKRETARIS
Pengertian : Seorang perawat yang dipilih oleh Ketua Umum PPNI
Daerah Tingkat II Muara Enim yang disyahkan melalui Surat
Keputusan Ketua PPNI Propinsi Sumatera Selatan
Kriteria : 1. Perawat:
- Akper 4 tahun
- S1 Keperawatan 2 tahun
2. Jujur dan Loyal
3. Menguasai bidang kesekretariatan
4. Bertanggung jawab
Tanggung jawab :
3. Bertanggung jawab atas terlaksananya pelayanan administrasi dan kesekretariatan PPNI Daerah Tingkat II Muara Enim
4. Bertanggung jawab langsung ketua umum
Uraian Tugas :
1. Membantu tugas Sekretaris I dalam menjalankan organisasi
2. Menggantikan tugas Sekretaris satu jika berhalangan
2. Membuat Surat dan mendistribusikannya
3. Mengagendakan seluruh kegiatan ketua Umum
4. Mencatat dan mengarsipkan surat keluar/masuk
5.Mengurus pembuatan Kartu Anggota ,SIP,SIK,SIIP dll
URAIAN TUGAS BENDAHARA I & II
Pengertian : Se orang perawat yang dipilih oleh Ketua Umum PPNI
Daerah Tingkat II Muara Enim yang disyahkan melalui Surat
Keputusan Ketua PPNI Propinsi Sumatera Selatan
Kriteria : 1. Perawat:
- Akper 4 tahun
- S1 Keperawatan 2 tahun
2. Jujur dan Loyal
3. Menguasai bidang kesekretariatan
4. Bertanggung jawab
Tanggung jawab :
1. Bertanggung jawab atas keluar /masuk , pembukuan uang organisasi PPNI Daerah Tingkat II Muara Enim
2. Bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum
Uraian Tugas :
1. Membuat Pembukuan / Pencatatan Penerimaan dan pengeluaran ( Neraca ) keuangan
Organisasi PPNI
2. Meminta persetujuan dan melaporkan dengan ketua umum setiap pengeluaran
uang
3. Membuat laporan bulanan
Catatan :
* Tugas Bendahara II Membantu dan menggantikan tugas bendahara satu jika berhalangan
URAIAN TUGAS BIDANG HUKUMDAN ADVOKASI
Pengertian : Beberapa orang perawat yang dipilih oleh Ketua Umum PPNI
Daerah Tingkat II Muara Enim yang disyahkan melalui Surat
Keputusan Ketua PPNI Propinsi Sumatera Selatan
Kriteria : 1. Perawat:
- Akper 4 tahun
- S1 Keperawatan 2 tahun
2. Jujur dan Loyal
3. Mengetahui bidang hukumdan advocasi
4. Bertanggung jawab
Tanggung jawab :
1. Bertanggung jawab dengan masalah hukum dan advokasi dalam organisasi dan anggota PPNI Daerah Tingkat II Muara Enim
2. Bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum
Uraian Tugas :
1. Bersama – sama dengan pengurus PPNI membuat peraturan intern organisasi
2. Memberikan bantuan hukum atau memfasilitasi masalah hukum bila diperlukan oleh
organisasi/anggota PPNI
URAIAN TUGAS BIDANG ORGANISASI
Pengertian : Beberapa orang perawat yang dipilih oleh Ketua Umum PPNI
Daerah Tingkat II Muara Enim yang disyahkan melalui Surat
Keputusan Ketua PPNI Propinsi Sumatera Selatan
Kriteria : 1. Perawat:
2. Jujur dan Loyal
3. Memahami AD ART organisasi PPNI
4. Bertanggung jawab
Tanggung jawab :
1. Bertanggung jawab atas keluar /masuk , pembukuan uang organisasi PPNI Daerah Tingkat II Muara Enim
2. Bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum
Uraian Tugas :
1. Mensosialisakan Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga PPNI kepda seluruh anggota
2. Mensosialisasikan keberadaan organisasi PPNI kepada instansi dan masyarakat
3. Pro Aktif dalam mencari informasi perkembangan organisasi dan ilmu
keperawatan
4. Secara aktif mengamati anggota yang berpotensi untuk dudukdi dewan pengurus
URAIAN TUGAS BENDAHARA SIE LITBANG & PEMBINAAN
Pengertian : Beberapa orang perawat yang dipilih oleh Ketua Umum PPNI
Daerah Tingkat II Muara Enim yang disyahkan melalui Surat
Keputusan Ketua PPNI Propinsi Sumatera Selatan
Kriteria : 1. Perawat ( SPR, AKPER , SKp )
2. Jujur dan Loyal
3. Bertanggung jawab
Tanggung jawab :
1. Bertanggung jawab dibidang pelatihan dan pembinaan anggota PPNI Daerah
Tingkat II Muara Enim
2. Bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum
Uraian Tugas :
1. Membuat jadual pelatihan intern dan penyegaran bidang kesehatan
2. Bersama-sama dengan ketua membina anggota PPNI Daerah TK II Muara Enim
3. Menyediakan /memfasilitasi keperluan pelatihan, penyegaran dll
4. Mendata jenjang pendidikan akhir anggota dan melaporkannya
URAIAN TUGAS BIDANG SOSIAL & KESMAS
Pengertian : Beberapa orang perawat yang dipilih oleh Ketua Umum PPNI
Daerah Tingkat II Muara Enim yang disyahkan melalui Surat
Keputusan Ketua PPNI Propinsi Sumatera Selatan
Kriteria : 1. Perawat
2. Jujur dan Loyal
3. Bertanggung jawab
Tanggung jawab :
1. Bertanggung jawab atas kegiatan sosial dalam organisasi PPNI Daerah II Muara Enim
2. Bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum
Uraian Tugas :
1. Membuat jadual dan rencana kegiatan bakti sosial
2. Pro aktif dalam memberikan bantuan kepada anggota dan masyarakat
URAIAN TUGAS BIDANG KESEJAHTERAAN ANGGOTA
Pengertian : Beberapa orang perawat yang dipilih oleh Ketua Umum PPNI
Daerah Tingkat II Muara Enim yang disyahkan melalui Surat
Keputusan Ketua PPNI Propinsi Sumatera Selatan
Kriteria : 1. Perawat
2. Jujur dan Loyal
3. Bertanggung jawab
Tanggung jawab :
1. Bertanggung jawab atas kesejahteraan anggota dalam organisasi PPNI Daerah Tingkat II Muara Enim
2. Bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum
Uraian Tugas :
1. Mendata anggota PPNI yang belum mendapatkan pekerjaan
2. Pro aktif dalam memberikan bantuan kepada anggota PPNI yang bermasalah
3. Memberikan informasi lowongan kerja kepada anggota
ANGGOTA PPNI KOMISARIAT RSBA TANJUNG ENIM
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
( PPNI )
KOMISARIAT RUMAH SAKIT BUKIT ASAM
Sekretariat : RS. Bukit Asam ( Poliklinik Mata ) telp. 0734-451096, ekt : 5016.
DAFTAR NAMA ANGGOTA PPNI PER JUNI 2007
NO NO.ANGGOTA NAMA NO.TELP/ HP
1 ARDIOS, SE
2 ARLIS, AMKP
3 ELLY SYARKOWI, AMKP
4 ENDRI NINGSIH IRIANI,AMKP
5 HENDRA MAZI, AMKP
6 16.03.13.03.052 HERLAN SELASO, AMKP 08127812529
7 INDAH PUSPA NINGRUM,AMKP
8 ISMIATY ISHAK, AMKP
9 JAMBI
10 M M WAGINEM
11 MAGDALENA
12 MARDAHLINA
13 MARKIYAH
14 MUHAMMAD SUTRIONO, SKM
15 MUHAMMAD YUNUS,AMKP
16 MULYADI, AMKP
17 NURLIS APRINI
18 PUJI LESTARI,AMKP
19 ROSMAWATI,AMKP
20 SAMANI B SUNGKIM, AMKP
21 SANDARIAH,AMKP
22 SENEN B KARSAM, AMKP
23 SISWATI B HABIL,AMKP
24 SRI HARTATI,AMKP
25 SRI PURMININGSIH,AMKP
26 SULASTRI
27 SUPRIYONO, AMKP
28 SYAHRIAL B HANAFIA, SKM
29 WIWIN WIDAYATI, SKM
30 YULIANTI IRMASARI,AMKP
31 ZAINAL ABIDIN, AMKP
32 Amir Hamzah
33 Deby Samelia
34 Denny Romansyah
35 Dwi Dahlia
36 Dwi Shinta Anggraini
37 Ediyus mahpi
38 Evan Renold
39 Fita Epnarisa
40 Gusnan Afrizal
41 Reski
42 Ida Fitriani
43 Indah Ria Islamiah
44 Kemas Baharudin
45 Kusrini
46 Lusianah
47 Mairoh
48 Mariani
49 Meilisa Adelina
50 Mohamad Akip
51 Nirman Hadi
52 Noviani
53 Rahmad Junianto
54 Sofia Oktariani
55 Tenny Andriyani
56 Titik Sandora Sulaiman
57 Wismasari
58 Yasmin
59 Yeyen Jelita
60 Yuli Wulandari Hutagalung
61 Hasnawati
62 Salamatul Choiriyah
( PPNI )
KOMISARIAT RUMAH SAKIT BUKIT ASAM
Sekretariat : RS. Bukit Asam ( Poliklinik Mata ) telp. 0734-451096, ekt : 5016.
DAFTAR NAMA ANGGOTA PPNI PER JUNI 2007
NO NO.ANGGOTA NAMA NO.TELP/ HP
1 ARDIOS, SE
2 ARLIS, AMKP
3 ELLY SYARKOWI, AMKP
4 ENDRI NINGSIH IRIANI,AMKP
5 HENDRA MAZI, AMKP
6 16.03.13.03.052 HERLAN SELASO, AMKP 08127812529
7 INDAH PUSPA NINGRUM,AMKP
8 ISMIATY ISHAK, AMKP
9 JAMBI
10 M M WAGINEM
11 MAGDALENA
12 MARDAHLINA
13 MARKIYAH
14 MUHAMMAD SUTRIONO, SKM
15 MUHAMMAD YUNUS,AMKP
16 MULYADI, AMKP
17 NURLIS APRINI
18 PUJI LESTARI,AMKP
19 ROSMAWATI,AMKP
20 SAMANI B SUNGKIM, AMKP
21 SANDARIAH,AMKP
22 SENEN B KARSAM, AMKP
23 SISWATI B HABIL,AMKP
24 SRI HARTATI,AMKP
25 SRI PURMININGSIH,AMKP
26 SULASTRI
27 SUPRIYONO, AMKP
28 SYAHRIAL B HANAFIA, SKM
29 WIWIN WIDAYATI, SKM
30 YULIANTI IRMASARI,AMKP
31 ZAINAL ABIDIN, AMKP
32 Amir Hamzah
33 Deby Samelia
34 Denny Romansyah
35 Dwi Dahlia
36 Dwi Shinta Anggraini
37 Ediyus mahpi
38 Evan Renold
39 Fita Epnarisa
40 Gusnan Afrizal
41 Reski
42 Ida Fitriani
43 Indah Ria Islamiah
44 Kemas Baharudin
45 Kusrini
46 Lusianah
47 Mairoh
48 Mariani
49 Meilisa Adelina
50 Mohamad Akip
51 Nirman Hadi
52 Noviani
53 Rahmad Junianto
54 Sofia Oktariani
55 Tenny Andriyani
56 Titik Sandora Sulaiman
57 Wismasari
58 Yasmin
59 Yeyen Jelita
60 Yuli Wulandari Hutagalung
61 Hasnawati
62 Salamatul Choiriyah
Perlu Dibuat Payung Hukum bagi Profesi Perawat
Perlu Dibuat Payung Hukum bagi Profesi Perawat
Kalangan perawat tetap menginginkan payung hukum dalam bentuk undang-undang untuk menjamin rekrutmen, pendidikan dan pelayanan yang berkualitas.
Pada 12 Mei 2008 lalu, depan gedung DPR RI dipenuhi belasan ribu pengunjuk rasa berseragam putih-putih. Tidak seperti biasanya dimana pengunjuk rasa adalah mahasiswa atau elemen pro-demokrasi lainnya, kali itu para pengunjuk rasa adalah para perawat. Mereka tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Tuntutan PPNI dalam unjuk rasanya tentu tidak terkait dengan masalah kenaikan harga atau menurunkan rezim pemerintahan. Tuntutan mereka utamanya hanyalah mendesak agar pemerintah dan DPR segera meng-gol-kan RUU Keperawatan.
Perlunya perlindungan hukum, dalam bentuk undang-undang, terhadap profesi perawat adalah sebuah keniscayaan. Pandangan ini dilontarkan Dewi Irawaty, Dekan Fakultas Ilmu Keperawatan UI kepada hukumonline yang ditemui dalam acara Peluncuran Progam Doktoral Ilmu Keperawatan UI di Jakarta, akhir pekan lalu.
Keberadaan profesi perawat, kata Dewi, selama ini bukannya tanpa dasar hukum. �Memang selama ini ada beberapa aturan hukum yang mengatur mengenai perawat. Tapi bukan dalam sebuah undang-undang. Paling hanya keputusan Menteri Kesehatan,� ucap Dewi.
Bagi Dewi, profesi perawat yang bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kemaslahatan umat, seharusnya diatur dalam sebuah undang-undang. �Perawat ini butuh aturan hukum yang lebih tinggi yang mengatur mengenai kualitas dan pelayanan termasuk juga sanksi bagi perawat yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.�
Hal senada diungkapkan Harif Fadhilah. Sekretaris I PPNI ini melihat adanya ketidakharmonisan dalam beberapa regulasi seputar perawat. �Dalam beberapa regulasi yang ada, terjadi ketidakharmonisan pengaturan dalam segi perekrutan, pendidikan maupun pelayanan kesehatan oleh perawat,� jelas Harif via telepon Jumat (19/9).
Saking pentingnya undang-undang ini, jelas Harif, sampai-sampai PPNI mengaku sudah memperjuangkannya sejak tahun 1989. �Walaupun konsep RUU-nya baru kami telurkan pada 1998. Hingga saat ini, kami sudah menyempurnakan RUU ini hingga 19 kali. Sekarang sedang penyempurnaan yang kedua puluh kalinya.�
Meski sudah berpuluh kali disempurnakan, pemerintah tak kunjung memprioritaskan untuk segera dibahas di Senayan. Pasca demonstrasi Mei lalu itu, PPNI memilih �potong kompas�. Mereka mendesak agar RUU Keperawatan dijadikan RUU inisiatif DPR. �Kami sempat senang karena Ketua DPR sudah berkirim surat ke Badan Legislatif DPR untuk memprioritaskan RUU ini ke dalam Prolegnas 2008. Sayang, hingga kini tak ada kabar gembira lagi dari gedung DPR itu,� keluh Harif.
Problem rekrutmen
Seperti ditegaskan Harif, perangkat hukum yang ada saat ini masih memicu masalah sendiri bagi dunia keperawatan. Dari segi rekrutmen misalnya. Menurut Harif, meski ada Keputusan Menkes bernomor 1239 Tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat, ternyata tidak sesuai dengan harapan.
Rekrutmen perawat, kata Harif, seharusnya melalui sebuah uji kompetensi. Praktiknya selama ini hanya melalui uji formalitas. �Selama ini hanya berdasarkan kelulusan formalitas saja dari perguruan tinggi atau akademi kesehatan. Padahal untuk melayani kesehatan masyarakat, dibutuhkan perawat yang berkualitas yang dihasilkan melalui uji kompetensi.�
Masalah mendasar yang muncul kemudian adalah lembaga yang berwenang menguji kompetensi calon perawat. �Kalau praktik di luar negeri, instansi yang berwenang menguji kompetensi adalah konsil perawat, yaitu semacam badan independen,� timpal Dewi.
PPNI dalam RUU Keperawatan memang tegas menyebut Konsil Keperawatan Indonesia sebagai suatu badan otonom yang bersifat independen. Salah satu tugas konsil ini adalah melakukan uji kompetensi dan registrasi perawat. Selain itu, Konsil juga bertugas untuk menyusun standar pendidikan dan pembinaan terhadap praktik penyelenggaraan profesi perawat.
Di Indonesia, lembaga Konsil ini dikenal dalam UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Tugasnya mirip dengan konsil yang ada dalam RUU Keperawatan. Bedanya, konsil dalam UU Praktik Kedokteran ditujukan bagi dokter umum dan dokter gigi.
Bagi Dewi, seharusnya tidak ada pembedaan perlakuan antara profesi dokter dengan perawat. Toh keduanya sama-sama melayani masyarakat dalam bidang kesehatan. �Jadi kalau di dunia kedokteran ada konsil, harusnya juga ada nursing regulatory body bagi perawat.�
Tidak Bisa Bersaing
Jika dirunut, masalah rekrutmen dan registrasi perawat bisa menimbulkan masalah lain. Salah satunya mengenai daya saing tenaga kerja perawat Indonesia dengan perawat luar negeri.
Harif menuturkan contoh ketika pada suatu waktu tenaga perawat Indonesia hanya bisa �dipakai� sebagai pembantu perawat di Jepang. Sekadar ilustrasi, menurut Harif, dalam dunia keperawatan internasional dikenal empat jenjang. Paling buncit adalah jenjang pembantu perawat.
PPNI merasa riskan dengan kondisi dan kemampuan daya saing perawat Indonesia ini. Apalagi saat ini Indonesia sudah menandatangani Mutual Recognition Arrange (MRA), semacam perjanjian pertukaran perawat di antara negara-negara ASEAN. Januari 2010 nanti, MRA itu sudah resmi berlaku. �Nanti jadi apa perawat Indonesia di luar negeri?� Harif khawatir.
Ketidakprofesionalan rekrutmen dan sistem registrasi perawat juga bisa berdampak pada pelayanan kesehatan ke masyarakat. Dengan kondisi dimana sebaran dokter belum merata di seluruh Indonesia, maka perawat diharapkan bisa menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.
�Walaupun sebenarnya tindakan kesehatan atau medis yang diambil seorang perawat adalah tindakan yang sifatnya emergency. Nantinya perawat itu harus segera melakukan tindakan kolaboratif dengan dokter. Oleh karena itu, kami juga membekali perawat dengan mata kuliah pengobatan yang sifatnya emergency,� papar Dewi.
RUU Keperawatan lebih jauh mengatur mengenai tindakan medik terbatas yang bisa dilakukan oleh perawat yaitu sebagai jenis dan bentuk tindakan medik yang disepakati bersama dengan profesi kedokteran melalui ketetapan menteri kesehatan dan dilakukan oleh perawat professional yang kompeten dibidangnya.
Menurut Harif, pengaturan hukum mengenai kewenangan perawat mengambil tindakan medis terbatas itu mutlak diperlukan untuk melindungi perawat. �Karena ada salah satu pasal dalam UU Praktik Kedokteran yang bisa dipakai untuk menjerat perawat. Ini terbukti. Ada beberapa perawat kami di daerah yang ditangkapi polisi,� pungkasnya.
(IHW)
(Sumber : http://cms.sip.co.id/hukumonline)
Kalangan perawat tetap menginginkan payung hukum dalam bentuk undang-undang untuk menjamin rekrutmen, pendidikan dan pelayanan yang berkualitas.
Pada 12 Mei 2008 lalu, depan gedung DPR RI dipenuhi belasan ribu pengunjuk rasa berseragam putih-putih. Tidak seperti biasanya dimana pengunjuk rasa adalah mahasiswa atau elemen pro-demokrasi lainnya, kali itu para pengunjuk rasa adalah para perawat. Mereka tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Tuntutan PPNI dalam unjuk rasanya tentu tidak terkait dengan masalah kenaikan harga atau menurunkan rezim pemerintahan. Tuntutan mereka utamanya hanyalah mendesak agar pemerintah dan DPR segera meng-gol-kan RUU Keperawatan.
Perlunya perlindungan hukum, dalam bentuk undang-undang, terhadap profesi perawat adalah sebuah keniscayaan. Pandangan ini dilontarkan Dewi Irawaty, Dekan Fakultas Ilmu Keperawatan UI kepada hukumonline yang ditemui dalam acara Peluncuran Progam Doktoral Ilmu Keperawatan UI di Jakarta, akhir pekan lalu.
Keberadaan profesi perawat, kata Dewi, selama ini bukannya tanpa dasar hukum. �Memang selama ini ada beberapa aturan hukum yang mengatur mengenai perawat. Tapi bukan dalam sebuah undang-undang. Paling hanya keputusan Menteri Kesehatan,� ucap Dewi.
Bagi Dewi, profesi perawat yang bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kemaslahatan umat, seharusnya diatur dalam sebuah undang-undang. �Perawat ini butuh aturan hukum yang lebih tinggi yang mengatur mengenai kualitas dan pelayanan termasuk juga sanksi bagi perawat yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.�
Hal senada diungkapkan Harif Fadhilah. Sekretaris I PPNI ini melihat adanya ketidakharmonisan dalam beberapa regulasi seputar perawat. �Dalam beberapa regulasi yang ada, terjadi ketidakharmonisan pengaturan dalam segi perekrutan, pendidikan maupun pelayanan kesehatan oleh perawat,� jelas Harif via telepon Jumat (19/9).
Saking pentingnya undang-undang ini, jelas Harif, sampai-sampai PPNI mengaku sudah memperjuangkannya sejak tahun 1989. �Walaupun konsep RUU-nya baru kami telurkan pada 1998. Hingga saat ini, kami sudah menyempurnakan RUU ini hingga 19 kali. Sekarang sedang penyempurnaan yang kedua puluh kalinya.�
Meski sudah berpuluh kali disempurnakan, pemerintah tak kunjung memprioritaskan untuk segera dibahas di Senayan. Pasca demonstrasi Mei lalu itu, PPNI memilih �potong kompas�. Mereka mendesak agar RUU Keperawatan dijadikan RUU inisiatif DPR. �Kami sempat senang karena Ketua DPR sudah berkirim surat ke Badan Legislatif DPR untuk memprioritaskan RUU ini ke dalam Prolegnas 2008. Sayang, hingga kini tak ada kabar gembira lagi dari gedung DPR itu,� keluh Harif.
Problem rekrutmen
Seperti ditegaskan Harif, perangkat hukum yang ada saat ini masih memicu masalah sendiri bagi dunia keperawatan. Dari segi rekrutmen misalnya. Menurut Harif, meski ada Keputusan Menkes bernomor 1239 Tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat, ternyata tidak sesuai dengan harapan.
Rekrutmen perawat, kata Harif, seharusnya melalui sebuah uji kompetensi. Praktiknya selama ini hanya melalui uji formalitas. �Selama ini hanya berdasarkan kelulusan formalitas saja dari perguruan tinggi atau akademi kesehatan. Padahal untuk melayani kesehatan masyarakat, dibutuhkan perawat yang berkualitas yang dihasilkan melalui uji kompetensi.�
Masalah mendasar yang muncul kemudian adalah lembaga yang berwenang menguji kompetensi calon perawat. �Kalau praktik di luar negeri, instansi yang berwenang menguji kompetensi adalah konsil perawat, yaitu semacam badan independen,� timpal Dewi.
PPNI dalam RUU Keperawatan memang tegas menyebut Konsil Keperawatan Indonesia sebagai suatu badan otonom yang bersifat independen. Salah satu tugas konsil ini adalah melakukan uji kompetensi dan registrasi perawat. Selain itu, Konsil juga bertugas untuk menyusun standar pendidikan dan pembinaan terhadap praktik penyelenggaraan profesi perawat.
Di Indonesia, lembaga Konsil ini dikenal dalam UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Tugasnya mirip dengan konsil yang ada dalam RUU Keperawatan. Bedanya, konsil dalam UU Praktik Kedokteran ditujukan bagi dokter umum dan dokter gigi.
Bagi Dewi, seharusnya tidak ada pembedaan perlakuan antara profesi dokter dengan perawat. Toh keduanya sama-sama melayani masyarakat dalam bidang kesehatan. �Jadi kalau di dunia kedokteran ada konsil, harusnya juga ada nursing regulatory body bagi perawat.�
Tidak Bisa Bersaing
Jika dirunut, masalah rekrutmen dan registrasi perawat bisa menimbulkan masalah lain. Salah satunya mengenai daya saing tenaga kerja perawat Indonesia dengan perawat luar negeri.
Harif menuturkan contoh ketika pada suatu waktu tenaga perawat Indonesia hanya bisa �dipakai� sebagai pembantu perawat di Jepang. Sekadar ilustrasi, menurut Harif, dalam dunia keperawatan internasional dikenal empat jenjang. Paling buncit adalah jenjang pembantu perawat.
PPNI merasa riskan dengan kondisi dan kemampuan daya saing perawat Indonesia ini. Apalagi saat ini Indonesia sudah menandatangani Mutual Recognition Arrange (MRA), semacam perjanjian pertukaran perawat di antara negara-negara ASEAN. Januari 2010 nanti, MRA itu sudah resmi berlaku. �Nanti jadi apa perawat Indonesia di luar negeri?� Harif khawatir.
Ketidakprofesionalan rekrutmen dan sistem registrasi perawat juga bisa berdampak pada pelayanan kesehatan ke masyarakat. Dengan kondisi dimana sebaran dokter belum merata di seluruh Indonesia, maka perawat diharapkan bisa menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.
�Walaupun sebenarnya tindakan kesehatan atau medis yang diambil seorang perawat adalah tindakan yang sifatnya emergency. Nantinya perawat itu harus segera melakukan tindakan kolaboratif dengan dokter. Oleh karena itu, kami juga membekali perawat dengan mata kuliah pengobatan yang sifatnya emergency,� papar Dewi.
RUU Keperawatan lebih jauh mengatur mengenai tindakan medik terbatas yang bisa dilakukan oleh perawat yaitu sebagai jenis dan bentuk tindakan medik yang disepakati bersama dengan profesi kedokteran melalui ketetapan menteri kesehatan dan dilakukan oleh perawat professional yang kompeten dibidangnya.
Menurut Harif, pengaturan hukum mengenai kewenangan perawat mengambil tindakan medis terbatas itu mutlak diperlukan untuk melindungi perawat. �Karena ada salah satu pasal dalam UU Praktik Kedokteran yang bisa dipakai untuk menjerat perawat. Ini terbukti. Ada beberapa perawat kami di daerah yang ditangkapi polisi,� pungkasnya.
(IHW)
(Sumber : http://cms.sip.co.id/hukumonline)
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PPNI KOMISARIAT RSBA
Selamat datang di Website Persatuan Perawat Nasional Indonesia,PPNI didirikan pada tanggal 17 Maret 1974 yang kepengurusannya terdiri dari : 1 Pengurus Pusat PPNI berkedudukan di Ibu Kota Negara, 32 Pengurus PPNI Propinsi, 362 Pengurus PPNI Kabupaten/Kota dan lebih dari 2500 Pengurus Komisariat (tempat kerja) yang menghimpun ratusan ribu perawat Indonesia baik yang berada di Indonesia maupun di Luar Negeri, saat ini sudah dibentuk INNA-K (Indonesian National Nurses Association in Kuwait). PPNI, sejak Juni 2003 telah menjadi anggota ICN (International Council of Nurses) yang ke 125 dengan visi sebagai corong suara yang kuat bagi komunitas keperawatan dan berkomitmen tinggi untuk memberikan pelayanan/asuhan keperawatan yang kompeten, aman dan bermutu bagi masyarakat luas.Website ini ditujukan sebagai media informasi dan komunikasi melalui saling berbagi informasi dan berkomunikasi tentang perawat dan keperawatan/kesehatan dengan komunitas keperawatan dan masyarakat luas, baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Melalui Website ini, anda dapat mengetahui AD/ART PPNI, tujuan, target, program dan agenda kegiatan yang dilakukan PPNI. Selain itu, memfasilitasi anda untuk bergabung dengan jaringan keperawatan dan juga berfungsi untuk media pemesanan produk dan publikasi PPNI.Saya berharap, anda dapat menikmati penelusuran Website PPNI ini, halaman demi halaman. Website ini adalah milik kita bersama, saran anda untuk penyempurnaan, akan merupakan kontribusi yang amat berharga bagi PPNI. Mohon dapat menyebarluaskan Website ini kepada sejawat dan masyarakat luas. Selamat berkarya!!! Semoga menjadi amal ibadah kita semua.Hormat kami ,Prof. Achir Yani S. Hamid, M.N., D.N.Sc.
UJI KOPETENSI PPNI
Tahun 2008 PPNI berlakukan uji kompetensi
window.google_render_ad();
* Standarisasi keahlian perawat
Balikpapan, Tribun - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) memberlakukan sistem baru dalam standarisasi keahlian perawat yang bekerja pada pusat kesehatan di seluruh Indonesia termasuk Balikpapan. Kemampuan medis perawat diukur melalui uji kompetensi. Penerapan uji kompetensi pasda perawat itu ditargetkan berlaku mulai tahun 2008.Harif Fadhillah, Sekertaris PPNI mengatakan, penambahan lulusan perawat dari berbagai sekolah dan perguruan tinggi belum terpantau mengenai sejauhmana kompetensinya. Sebagai organisasi keperawatan, PPNI saat ini sedang membangun sistem standariasi keahlian yang nanti akan diterapkan untuk sistem sertifikasi keahlian perawat.“PPNI bersama Departemen Kesehatan sedang membangun sistem keahlian melalui uji kompetensi. Ditargetkan tahun 2008 uji kompetensi diterapkan pada seluruh perawat. Hal ini diperlukan karena karena pendidikan perawatan berasal dari mana-mana. Standarisasi kompetensi untuk melindungi masyarakat. Melalui uji kompetensi kami akan menyaring perawat berkualitas untuk bisa melayani masyarakat sesuai kompetensinya,” kata Harif di Hotel Bintang, Minggu (22/7).Penyetaraan keahlian perawat dilakukan untuk menghindari mal praktek di kalangan perawat terutama perlakuan layanan medis yang di luar kewenangannya. Dari beberapa laporan yang masuk, PPNI menerima oknum perawat melangkahi kewenangan dokter terkait aborsi.Harif menjelaskan saat ini telah berdiri lembaga uji kompetensi nasional yang berlaku bagi seluruh kalangan medis. Ke depan keberadaan lembaga itu akan dilengkapi penerapan sistem uji kompetensi yang berlaku nasional.PPNI mempersilahkan daerah menerapkan lebih dulu uji kompetensi itu. Namun penerapan uji kompetensi itu harus disesuaikan dengan kebijakan pemerintah setempat. Uji kompetensi sudah diatur oleh badan nasional sertifikasi profesi BNSP yang melalui perangkat UU 13/2003 tentang ketenga kerjaan.PPNI juga akan melakukan penataan ulang kewenangan tenaga perawat sesuai lulusan pendidikan masing-masing. Tiap perawat akan dibedakan dalam klasifikasi kewenangan melayani pasien yang dijenjang berdasarkan tignkat pendidikan diploma satu tahun, D3 dan S1. Dari klasifikasi itu akan dibedakan batasan tanggung jawab dan kewenangan yang dapat ditangani perawat. “Selama masa peralihan maka D3 kita anggap perawat profesional,” terangnya.Dari rapat kerja provinsi I PPNI di Hotel Bintang juga disepakati tentang pelaksanaan Musyawarah Nasional VIII yang akan berlangsung tahun 2010 yang akan dilaksanakan di Balikpapan. Jumlah perawat di seluruh Indonesia mencapai 300.000 orang.(rid)
window.google_render_ad();
* Standarisasi keahlian perawat
Balikpapan, Tribun - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) memberlakukan sistem baru dalam standarisasi keahlian perawat yang bekerja pada pusat kesehatan di seluruh Indonesia termasuk Balikpapan. Kemampuan medis perawat diukur melalui uji kompetensi. Penerapan uji kompetensi pasda perawat itu ditargetkan berlaku mulai tahun 2008.Harif Fadhillah, Sekertaris PPNI mengatakan, penambahan lulusan perawat dari berbagai sekolah dan perguruan tinggi belum terpantau mengenai sejauhmana kompetensinya. Sebagai organisasi keperawatan, PPNI saat ini sedang membangun sistem standariasi keahlian yang nanti akan diterapkan untuk sistem sertifikasi keahlian perawat.“PPNI bersama Departemen Kesehatan sedang membangun sistem keahlian melalui uji kompetensi. Ditargetkan tahun 2008 uji kompetensi diterapkan pada seluruh perawat. Hal ini diperlukan karena karena pendidikan perawatan berasal dari mana-mana. Standarisasi kompetensi untuk melindungi masyarakat. Melalui uji kompetensi kami akan menyaring perawat berkualitas untuk bisa melayani masyarakat sesuai kompetensinya,” kata Harif di Hotel Bintang, Minggu (22/7).Penyetaraan keahlian perawat dilakukan untuk menghindari mal praktek di kalangan perawat terutama perlakuan layanan medis yang di luar kewenangannya. Dari beberapa laporan yang masuk, PPNI menerima oknum perawat melangkahi kewenangan dokter terkait aborsi.Harif menjelaskan saat ini telah berdiri lembaga uji kompetensi nasional yang berlaku bagi seluruh kalangan medis. Ke depan keberadaan lembaga itu akan dilengkapi penerapan sistem uji kompetensi yang berlaku nasional.PPNI mempersilahkan daerah menerapkan lebih dulu uji kompetensi itu. Namun penerapan uji kompetensi itu harus disesuaikan dengan kebijakan pemerintah setempat. Uji kompetensi sudah diatur oleh badan nasional sertifikasi profesi BNSP yang melalui perangkat UU 13/2003 tentang ketenga kerjaan.PPNI juga akan melakukan penataan ulang kewenangan tenaga perawat sesuai lulusan pendidikan masing-masing. Tiap perawat akan dibedakan dalam klasifikasi kewenangan melayani pasien yang dijenjang berdasarkan tignkat pendidikan diploma satu tahun, D3 dan S1. Dari klasifikasi itu akan dibedakan batasan tanggung jawab dan kewenangan yang dapat ditangani perawat. “Selama masa peralihan maka D3 kita anggap perawat profesional,” terangnya.Dari rapat kerja provinsi I PPNI di Hotel Bintang juga disepakati tentang pelaksanaan Musyawarah Nasional VIII yang akan berlangsung tahun 2010 yang akan dilaksanakan di Balikpapan. Jumlah perawat di seluruh Indonesia mencapai 300.000 orang.(rid)
Langganan:
Postingan (Atom)